KPU Kabupaten Muaro Jambi Ikuti Kajian Regulasi Hukum Pemilu Seri 2 se-Provinsi Jambi

Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengikuti Kajian Regulasi Hukum Pemilu KPU se-Provinsi Jambi Seri 2 dengan tema “Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan” pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi, para Kepala Subbagian, serta seluruh staf Sekretariat.

Dalam kajian tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menyampaikan hasil kajian bertajuk “Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi: Normative Legal Review PKPU 6 Tahun 2022”. Pemaparan tersebut mengulas ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 mengenai penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD kabupaten/kota yang memiliki implikasi langsung terhadap kesetaraan nilai suara dan prinsip keadilan representasi.

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya dasar hukum dan pertimbangan normatif dalam proses penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi, agar tetap sejalan dengan asas proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Pada sesi diskusi, KPU Kabupaten Muaro Jambi turut memberikan pandangan dan tanggapan atas materi yang dipaparkan, sekaligus berpartisipasi aktif dalam pertukaran gagasan bersama peserta lainnya. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman regulasi serta menyamakan persepsi antarpenyelenggara pemilu di wilayah Provinsi Jambi.

Melalui kegiatan kajian ini, diharapkan kapasitas dan pengetahuan hukum kepemiluan semakin terasah sehingga mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Provinsi Jambi.

#KPUMelayani
#HumasKPUMuaroJambi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.