
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024
Pada hari ini, Rabu 5 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf n Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Walikota meliputi: mengumumkan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya dan Ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Memperhatikan ketentuan diatas serta merujuk pada Berita Acara Nomor 530/PL.02.6-BA/1505/2024 tanggal 7 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Muaro Jambi Pemilihan Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 tanggal 4 Februari 2025, maka KPU Kabupaten Muaro Jambi telah dapat melakukan penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.
Silakan klik disini untuk memperoleh Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Terpilih Tahun 2024.