Pengumuman/SE

PENETAPAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemiliha Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan wakil Gubernur, Bupati  Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota , disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. PPS Kelurahan/Desa dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari sampai dengan 11 Februari 2023;
  2. Setelah dilakukan Pemetaan TPS, PPS Kelurahan/Desa dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi. menetapkan 1293 Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan terpilih pasca pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Lampiran Pengumuman dapat diunduh pada tautan berikut : 

PENETAPAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,289 kali