Pengumuman/SE

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#TemanPemilih, Daerah Pemilihan (DAPIL) menjadi salah satu unsur penting dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan, dan penerapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

DAPIL anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi melalui papan pengumuman, laman, dan media sosial KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari. Rabu, 23 Nov s.d Selasa 29 Nov 2022
Masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dapat disampaikan secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi (helpdesk.kpu.go.id/tanggapan) paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya pengumuman dari hari Rabu, 23 Nov s.d Selasa, 6 Desember 2022.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Salinan Pengumuman dapat diunduh pada tautan berikut ini :

Pengumuman Rancangan Dapil

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 981 kali