Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengundang Warga Negara Indonesia yang  memenuhi  kualifikasi  untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang formatnya menggunakan  format  yang  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran I;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan  satu  dokumen  Surat  Pernyataan  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
  7. Pas Foto Berwarna 3x4.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi sejak tanggal 20 November 2022  sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui:

  1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
  2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi

Alamat : Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi Jl. Lintas Timur KM. 26 Komplek Perkantoran Pemkab Muaro Jambi

Kontak :

  • Kiki Oktarina (085266660770)
  • Pariyanto (082182159617)
  • Rosita Kusumadewi (082377100910)
  • Rober Dianto (085266793111)

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Salinan Pengumuman Dapat Diunduh Pada Tautan Berikut ini:

Pengumuman Pembentukan PPK

Lampiran Pengumuman Pembentukan PPK

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,693 kali