Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, ditetapkan:

a. Syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan minimal berjumlah 26.685 (dua puluh enam ribu      enam ratus delapan puluh lima) dukungan;

    b. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten          Muaro Jambi, yakni lebih dari 50% 11 Kecamatan yaitu 6 (enam) Kecamatan.

 

2. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan yang di serahkan ke KPU Kabupaten Jambi meliputi:

a. Surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dan Jumlah dukungan yang diserahkan dalam bentuk:

           1. Naskah dalam bentuk digital yang didiunggah melalui Silon; dan

           2. Naskah dalam bentuk fisik.

         b. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat                pernyataan indentitas pendukung diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon;

c. Dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dapat diambil ke Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi Jambi setiap tiap hari pada jam kerja atau dapat diunduh di pada link https://bit.ly/formdukunganmuarojambi.

Untuk info lebih lanjut, silah unduh pada tautan berikut:

Pengumuman 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 724 kali