Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik;  tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika;  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;  tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.;       5. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik*);       5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;       6. Daftar Riwayat Hidup; dan       7. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 (Pukul 08.00-23.59 WIB). klik link berikut untuk unduh Pengumuman dan lampiran alamat Sekretariat PPS Kelurahan/Desa serta format Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Riwayat Hidup: Pengumuman dan Lampiran Format Pendaftaran KPPS

PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id/ dalam fitur “tanggapan” dengan cara: memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. menuliskan uraian. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. menekan “SUBMIT” secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi dengan alamat Komplek Perakantoran Bukit Cinto Kenang Keurahan Bukit Baling Kabupaten Muaro Jambi, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara: mengisi daftar hadir. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, KPU Muaro Jambi mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 15 - 18 September 2024. Demikian diumumkan untuk diketahui. Untuk Dokumen Pengumuman lengkap dengan Lampiran, dapat diunduh pada tautan berikut: Pengumuman dan Lampiran

Pengumuman DPS se-Kabupaten Muaro Jambi Pemilihan Serentak 2024

Halo #TemanPemilih Pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024, mempedomani Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Muaro Jambi merilis Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Muaro Jambi. Silakan klik disini untuk memperoleh Pengumuman DPS per TPS se-Kabupaten Muaro Jambi dalam Pemilihan Serentak 2024, yang telah dikelompokkan setiap kecamatan. Selain itu, #TemanPemilih dapat memeriksa dan melihat pada lembar pengumuman DPS yang ditempel di papan pengumuman RT/RW, kantor desa/kelurahan yang ada di wilayah tempat tinggalmu selama 10 (sepuluh) hari dari 18 s.d. 27 Agustus 2024. KPU Kabupaten Muaro Jambi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terbuka menerima informasi dari #TemanPemilih yang belum terdaftar namanya pada DPS sesuai KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, dan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Sampaikan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi pada menu Kontak Kami dan kirim pesan pada nomor Whatsapp yang tersedia. Atau juga dapat menghubungi PPK di Kecamatan atau PPS di Desa/Kelurahan sesuai tempat tinggal #TemanPemilih. Mari pastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih pada website cekdptonline.kpu.go.id. Gunakan Hak Pilihmu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024. Jangan lupa ya!!!

PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PADA KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 23 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir. Untuk info Lebih Lanjut, silahkan unduh pada tautan berikut: Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi PPS

Populer

Belum ada data.