Pengumuman/SE

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan Keputusan KPU Muaro Jambi Nomor 327 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 527 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jambi Tahun 2024. Untuk informasi selengkapnya, silahkan klik tautan berikut ini : Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 Formulir Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN MUARO JAMBI

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Muaro Jambi Alamat: Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi Jl. Lintas Timur KM. 26 Komplek Perkantoran Pemkab Muaro Jambi Kontak: -         Kiki Oktarina (085266660770) -         Pariyanto (082182159617) -         Rosita Kusumadewi (082377100910) -         Rober Dianto (085266793111) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Silahkan klik tautan berikut untuk unduh lampiran Pengumuman. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON KPPS

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN MUARO JAMBI

Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Muaro Jambi menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. klik tautan berikut untuk unduh lampiran pengumuman PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI KPPS

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf h; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan Pas Foto Berwarna 3x4. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 (Pukul 08.00-23.59 WIB). klik link berikut untuk unduh Pengumuman dan lampiran alamat Sekretariat PPS Kelurahan/Desa serta format Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Riwayat Hidup: Pengumuman dan Lampiran Format Pendaftaran KPPS

Populer

Belum ada data.