Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 558 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, ditetapkan: a. Syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan minimal berjumlah 26.685 (dua puluh enam ribu      enam ratus delapan puluh lima) dukungan;     b. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten          Muaro Jambi, yakni lebih dari 50% 11 Kecamatan yaitu 6 (enam) Kecamatan.   2. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan yang di serahkan ke KPU Kabupaten Jambi meliputi: a. Surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dan Jumlah dukungan yang diserahkan dalam bentuk:            1. Naskah dalam bentuk digital yang didiunggah melalui Silon; dan            2. Naskah dalam bentuk fisik.          b. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat                pernyataan indentitas pendukung diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon; c. Dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dapat diambil ke Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi Jambi setiap tiap hari pada jam kerja atau dapat diunduh di pada link https://bit.ly/formdukunganmuarojambi. Untuk info lebih lanjut, silah unduh pada tautan berikut: Pengumuman 

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi      Alamat              : Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi      Kontak             : 1. Kiki Oktarina (085266660770)                          2. Pariyanto (082182159617)                          3. Rosita Kusumadewi (082377100910)                          4. Rober Dianto (08526679311) Jam Kerja          :  2 Mei s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Salinan Pengumuman Dapat Diunduh Pada Tautan Berikut ini: Pengumuman Pembentukan PPS Lampiran Pengumuman Pembentukan PPS

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi      Alamat              : Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi      Kontak             : 1. Kiki Oktarina (085266660770)                          2. Pariyanto (082182159617)                          3. Rosita Kusumadewi (082377100910)                          4. Rober Dianto (08526679311) Jam Kerja          :  23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Salinan Pengumuman Dapat Diunduh Pada Tautan Berikut ini: Pengumuman Pembentukan PPK Lampiran Pengumuman Pembentukan PPK

SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI PROVINSI JAMBI

PENGUMUMAN NOMOR 07/PP.03.2-Pu/15/2.2/2024 SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI PROVINSI JAMBI Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini KPU Provinsi Jambi mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi dengan ketentuan sebagai berikut: Lihat

PENGUMUMAN TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2024

#TemanPemilih, berikut kami lampirkan Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024. Silahkan scan barcode pada gambar atau akses dokumen melalui link berikut: SK Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi D.Hasil Kabupaten DPRD Kabupaten Dapil 1 D.Hasil Kabupaten DPRD Kabupaten Dapil 2 D.Hasil Kabupaten DPRD Kabupaten Dapil 3 D.Hasil Kabupaten DPRD Kabupaten Dapil 4 D.Hasil Kabupaten DPRD Kabupaten Dapil 5 #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.