Pengumuman/SE

PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:   Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 670/PP.04.1-Pu/1505/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Muaro Jambi membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 670/PP.04.1-Pu/1505/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi Jl. Lintas Timur KM. 26 Komplek Perkantoran Pemkab Muaro Jambi Kontak : -     Kiki Oktarina (085266660770) -     Pariyanto (082182159617) -     Rosita Kusumadewi (082377100910) -     Rober Dianto (085266793111)   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PPS

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengundang Warga Negara  Indonesia  yang  memenuhi  kualifikasi  untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota  PPS: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja  PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota  PPS yang formatnya menggunakan  format  yang  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran I; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan  satu  dokumen  Surat  Pernyataan  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan Pas Foto Berwarna 4x6.   Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi paling lambat sejak tanggal 18 Desember 2022  sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi Alamat : Jl. Lintas Timur KM. 26 Komplek Perkantoran Pemkab Muaro Jambi Kontak : Kiki Oktarina (085266660770) Pariyanto (082182159617) Rosita Kusumadewi (082377100910) Rober Dianto (085266793111) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Untuk Pengumuman dan Lampiran dapat diunduh pada tautan berikut: Pengumuman Penerimaan PPS Lampiran Pengumuman

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 139/PP.04.1-BA/1505/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu pada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu pada tanggal 20 November sampai dengan 13 Desember 2022; KPU Kabupaten Muaro Jambi menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Muaro Jambi mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada: Hari, Tanggal : Rabu, 4 Januari 2023 Pukul            : 08.30 Wib Tempat          : Akan diberitahukan lebih lanjut Pakaian         : Pria memakai setelan jas dan wanita memakai kebaya Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Kabupaten Muaro Jambi melalui : Alamat          : Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi – Pemkab     Perkantoran Muaro Jambi Bukit Baling - Sengeti Kontak          : 0852 - 66660770           Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Sengeti, 14 Desember 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi TTD ELFI PRASATIA Lampiran Pengumuman dapat diunduh pada tautan berikut: LAMPIRAN PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PPK

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 128/PP.04.1-BA/1505/2022  tanggal 8 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan tahapan seleksi Tertulis pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022; KPU Kabupaten Muaro Jambi menetapkan hasil seleksi Tertulis pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Muaro Jambi mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada: Tanggal         : 11 – 13 Desember 2022 ( jadwal terlampir ) Pukul            : 08.30 Wib - Selesai Tempat          : Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi Komp. Perkantoran Pemkab Muaro Jambi Bukit Baling Sengeti Pakaian         : Kemeja bebas rapi dan menggunakan sepatu Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi Wawancara dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan*) Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara*) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap hasil seleksi tertulis nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi mulai pukul 08.00 – 16.00 Wib melalui Helpdesk Pembentukan PPK terhadap hasil seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Sengeti, 8 Desember 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi, TTd ELFI PRASATIA   Untuk Lampiran Pengumuman dapat diunduh pada tautan berikut: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon PPK

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 124/PP.04.1-BA/1505/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Muaro Jambi telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember 2022; KPU Kabupaten Muaro Jambi menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Muaro Jambi mengundang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal       : Selasa, 6 Desember 2022 Pukul                    : 08.00 WIB – Selesai Tempat                 : Universitas Dinamika Bangsa Jambi (UNAMA) Pakaian                 : Kemeja bebas rapi dan sopan serta menggunakan sepatu Calon Anggota Panita Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai Calon Anggota PPK; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa alat tulis sendiri; Menggunakan Masker dan mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. KPU Kabupaten Muaro Jambi menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap hasil seleksi nama-nama Calon Anggota Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 hasil penerimaan pendaftaran seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi dari tanggal 20-29 November 2022; Penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi mulai Pukul 08.00-16.00 WIB melalui Helpdesk Pembentukan PPK terhadap hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.   Sengeti, 2 Desember 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi,   Ttd   ELFI PRASATIA   Untuk info lebih lanjut, silahkan unduh pada tautan berikut: Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#TemanPemilih, Daerah Pemilihan (DAPIL) menjadi salah satu unsur penting dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan, dan penerapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. DAPIL anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi melalui papan pengumuman, laman, dan media sosial KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari. Rabu, 23 Nov s.d Selasa 29 Nov 2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dapat disampaikan secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi (helpdesk.kpu.go.id/tanggapan) paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya pengumuman dari hari Rabu, 23 Nov s.d Selasa, 6 Desember 2022. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 Salinan Pengumuman dapat diunduh pada tautan berikut ini : Pengumuman Rancangan Dapil

Populer

Belum ada data.