Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengundang Warga Negara Indonesia yang  memenuhi  kualifikasi  untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang formatnya menggunakan  format  yang  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran I; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan  satu  dokumen  Surat  Pernyataan  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan Pas Foto Berwarna 3x4. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi sejak tanggal 20 November 2022  sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi Alamat : Sekretariat KPU Kabupaten Muaro Jambi Jl. Lintas Timur KM. 26 Komplek Perkantoran Pemkab Muaro Jambi Kontak : Kiki Oktarina (085266660770) Pariyanto (082182159617) Rosita Kusumadewi (082377100910) Rober Dianto (085266793111) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Salinan Pengumuman Dapat Diunduh Pada Tautan Berikut ini: Pengumuman Pembentukan PPK Lampiran Pengumuman Pembentukan PPK

PENGUMUMAN DPB PERIODE OKTOBER 2021

Kpu_muarojambi, Jum’at 5 November 2021 KPU Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Oktober 2021 di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi. Hadir pada acara ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukCapil) Kabupaten Muaro Jambi, Lapas Perempuan IIB Jambi, Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Muaro Jambi, Penghubung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Muaro Jambi, Penghubung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Muaro Jambi, Penghubung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Muaro Jambi, dan Penghubung Partai Amanat Nasional Kabupaten Muaro Jambi. Ketua KPU kabupaten Muaro Jambi Elfi Prasatia dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi dan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan menyatakan bahwa kegiatan pemutakhiran DPB ini sebagai salah satu kewajiban Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf l yang menyebutkan bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Elfi juga menjelaskan bahwa ada perbedaan data awal jumlah pemilih yang dilakukan pemutakhiran antara kabupaten/kota yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan kabupaten/kota yang tidak melaksanakan PSU, untuk kabupaten yang tidak melaksanakan PSU, data awal jumlah pemilih menggunakan data rekapitulasi hasil pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2020, sedangkan kabupaten/kota yang melaksanakan PSU data awal jumlah pemilih yang dilakukan adalah data jumlah pemilih hasil PSU dengan hasil rekapitulasi hasil pemilihan yang tidak dilaksanakan PSU. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi Divisi Data dan Informasi Hamdi, S.PdI mengatakan bahwa proses pemutakhiran data berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui DisDukCapil dan pemerintah desa terkait perkembangan data penduduk yang meninggal, atau pindah tempat tinggal yang kemudian menjadi sumber data pemutakhiran data pemilih dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. Hamdi menyebutkan Daftar Pemilih yang telah dimutakhirkan sampai dengan bulan Oktober adalah sebanyak 278.970 terdiri dari 142.620 laki-laki dan 136.360 perempuan. Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) diakhiri dengan penyerahan Salinan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober 2021. Salinan Berita Acara dapat diunduh pada tautan berikut: UNDUH DOKUMEN  

PENGUMUMAN DPB PERIODE SEPTEMBER 2021

Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02.SD/01/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Peruahan surat Plt, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02.SD/01/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode bulan Agustus Tahun 2021 dengan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Spetember Tahun 2021 dengan jumlah pemilih meninggal sebanyak 3 (tiga) dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 2 (dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah  1 (satu) pemilih, tersebar di  1 (satu) Kecamatan. Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini. Untuk selengkapnya, silahkan unduh pada link berikut : PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN SEPTEMBER 2021

PENGUMUMAN DPB PERIODE AGUSTUS 2021

Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02.SD/01/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Peruahan surat Plt, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02.SD/01/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode bulan Agustus Tahun 2021 dengan jumlah permilih sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 316 (tiga ratus enam belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah  360 (tiga ratus enam puluh) pemilih, tersebar di  11 (sebelas) Kecamatan. Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini. Untuk selengkapnya, silahkan unduh pada link berikut : PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN AGUSTUS 2021

Populer

Belum ada data.